Latar Belakang
Penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup (Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan).
Kegiatan utama ekonomi perdesaan sebagian besar mengandalkan bidang pertanian, peternakan, dan kehutanan. Keberhasilan dalam memperkuat ekonomi perdesaan akan mendorong perekonomian secara nasional.
Hal inilah yang menjadi landasan dari penumbuhan dan pengembangan Pos Penyuluhan Desa (Posluhdes) terutama di desa dengan potensi pertanian, perikanan, dan kehutanan, sehingga diharapkan dapat mempercepat upaya peningkatan kemampuan masyarakat pedesaan utamanya pelaku utama dan pelaku usaha.
Undang-Undang Nomor 16 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (SP3K), menyatakan bahwa kelembagaan penyuluhan di desa berbentuk posluhdes yang bersifat non struktural dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama. Posluhdes merupakan kelembagaan yang diinisiasi oleh pelaku utama sebagai suatu kelembagaan non struktural yang berperan dalam kegiatan penyuluhan di perdesaan.
Berkenan dengan hal tersebut di atas, maka dalam rangka mengoptimalkan peran Posluhdes sebagai kelembagaan penyuluhan terdepan dan mitra pemerintah dalam memberdayakan masyarakat perdesaan, diperlukan adanya arahan yang dapat digunakan sebagai bahan acuan bagi penyuluhan pertanian dalam memfasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan penyuluhan tersebut.
- Memberikan arah dan pokok-pokok kebijakan teknis tentang Posluhdes;
- Meningkatkan kapasitas kelembagaan penyuluhan di tingkat desa bagi Posluhdes;
- Mendorong percepatan Posluhdes secara berkelanjutan menjadi kelembagaan penyuluhan di perdesaan.
- Sasaran Posluhdes yaitu:
- Terlaksananya fasilitasi Posluhdes oleh penyuluh pertanian;
- Terlaksananya pembinaan Posluhdes oleh kelembagaan penyuluhan atau kelembagaan yang membidangi penyuluhan.
Penumbuhan dan Pengembangan Posluhdes
Di wilayah binaan Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan Kecamatan Sekotong (UPT-BPK Sekotong) membawahi 9 Posluhdes yaitu :
- Posluhdes Desa Sekotong Tengah
- Posluhdes Desa Kedaro
- Posluhdes Desa Buwun Mas
- Posluhdes Desa Cendi Manik
- Posluhdes Desa Sekotong Barat
- Posluhdes Desa Pelangan
- Posluhdes Desa Batu Putih
- Posluhdes Desa Taman Baru
- Posluhdes Desa Gili Gede.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar