PROFIL
Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan (UPT-BP) Kecamatan Sekotong
Kabupaten Lombok Barat – Propinsi Nusa Tenggara Barat
KEDUDUKAN
Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan (UPT-BP) adalah Kelembagaan penyuluhan di bidang Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di tingkat Kecamatan yang merupakan lembaga non struktural yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Penyelenggara Penyuluhan (BAPELUH) Kabupaten Lombok Barat.
UPT- BP Kecamatan Sekotong dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 01 Tahun 2012 tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas/Badan di Kabupaten Lombok Barat tanggal 05 Januari 2012.
UPT-BP Kecamatan Sekotong sebagai pusat kegiatan penyuluhan dalam mengembangkan program pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan mengacu pada Undang-Undang No. 16 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.